VISI MISI POLRES SALATIGA JAWA TENGAH

Kepolisian Salatiga sudah nampak pada masa kolonial. Sebelum menjadi Kepolisian Resor Salatiga, Polres Salatiga diketahui mengalami beberapa kali perubahan nama instansi. Sekitar tahun 1942, saat itu disebut Detasemen Polisi Salatiga yang berada di bawah kendali Inspektur Polisi Kelas I Suparlan hingga akhirnya diganti oleh Inspektur Kelas I Suryo Prastowo yang menjabat sampai tahun 1947. Nama kesatuan yang sebelumnya bernama Detasemen Polisi Salatiga berubah menjadi Komando Resort (Kores) 932 Salatiga dan masih memanfaatkan bangunan eks-Benteng Hock di jalan Diponegoro yang sekarang digunakan sebagai kantor Satuan Lalu Lintas. Tidak diketahui secara pasti kapan perpindahan markas yang semula berada di area benteng Hock ke bangunan bersejarah bekas Kepatihan yang terletak di jl. Adi Sucipto No 1 (dulu Jl. Kepatihan), dengan tetap menyandang nama Komando Resor (Kores) 932 hingga pada tahun 1984 nama kesatuan diganti menjadi Kepolisian Resort (Polres) Salatiga dengan wilayah Hukum Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.. Hingga pada tahun 2002, terjadi perpecahan wilayah Kabupaten Semarang yang memiliki Polres Sendiri dan Polres Salatiga yang hanya membawahi 4 (empat) wilayah yaitu Polsek Tingkir, Polsek Sidomukti, Polsek Argomulyo dan Polsek Sidorejo, DPRD Kota Palu

  • Tetapi umumnya Visi dan Misi Polres Salatiga, Jawa Tengah, akan mengikuti prinsip umum Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berikut adalah contoh umum dari Visi dan Misi Polri yang mungkin relevan: Visi:"Menjadi Polri yang Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) untuk Indonesia yang Maju dan Sejahtera." Misi: Melindungi Masyarakat: Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari segala bentuk ancaman kejahatan Menegakkan Hukum: Menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan sosial Melayani Masyarakat: Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan terhadap hukum. Menjaga Kamtibmas: Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tercipta suasana yang aman dan tenteram.

SYARAT DAN KETENTUAN

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
PERSYARATAN SKCK BARU
  • BUKTI PEMBAYARAN (WAJIB DICETAK)
  • KODE PENDAFTARAN
  • FC KTP ( yang dikeluarkan DISPENDUK KAB. ) 1 Lmbr
  • FC Kartu Keluarga 1 Lmbr
  • FC Akte Kelahiran/Tanda Kenal Lahir/Ijazah 1 Lmbr
  • FC Passport (Khusus Ke Luar Negeri ) bagi yang punya 1 Lmbr
  • Photo 4x6 Background Merah 3 Lmbr (bukan foto selfie)
PERSYARATAN SKCK PERPANJANGAN
  • BUKTI PEMBAYARAN (WAJIB DICETAK)
  • KODE PENDAFTARAN
  • FC KTP ( yang dikeluarkan DISPENDUK KAB. ) 1 Lmbr
  • FC Kartu Keluarga 1 Lmbr
  • FC Akte Kelahiran/Tanda Kenal Lahir/Ijazah 1 Lmbr
  • FC Passport (Khusus Ke Luar Negeri ) bagi yang punya 1 Lmbr
  • Photo 4x6 Background Merah 3 Lmbr (bukan foto selfie)
  • FC SKCK Lama/FC Kartu Sidik Jari - TANDA (*) WAJIB DI ISI
    - NAMA AYAH DAN IBU WAJIB DI ISI, APABILA SUDAH MENINGGAL DI ISI NAMA SAJA KETERANGAN YANG LAIN DI ISI TANDA (-.) Pengeluaran SGP Hari Ini

Pihak Pusat Lainnya :

Senin, 22 Juli 2024

PENGUNJUNG WEB